Disdikbud Parimo Siapkan Sanksi Tegas untuk Mantan Kepsek Terpidana Kasus Pelecehan

Sunarti

LOCUSNEWS, PARIMO Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada mantan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sausu yang terjerat kasus pelecehan seksual.

Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, menyebutkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi awal berupa penurunan jabatan dan pencabutan hak tunjangan, termasuk sertifikasi. 

Namun, setelah Pengadilan Negeri (PN) Parigi menolak vonis bebas terhadap yang bersangkutan, Disdikbud menyiapkan langkah lanjutan.

“Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi tertinggi yang akan dijatuhkan adalah pemecatan tidak hormat,” tegas Sunarti, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan. Setelah diterima, Disdikbud akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memproses pemberhentian.

“BKPSDM berwenang menerbitkan surat pemberhentian. Kami hanya menyiapkan rekomendasi sesuai prosedur,” jelasnya.

Kasus ini dinilai mencederai dunia pendidikan, karena pelaku seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik.

“Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra pendidikan, terlebih menyangkut perlindungan anak,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang
Exit mobile version