Wakapolda Sulteng Ingatkan Tanggung Jawab Komandan Usai Kasus Pengeroyokan di Morowali

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., pimpin apel jam pimpinan di Mapolda Sulteng, Senin 11/8/2025. (Humas Polda Sulteng)

LOCUSNEWS, Palu – Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengingatkan para kepala satuan kerja (Kasatker) akan pentingnya peran pimpinan dalam mengawasi dan memberi teladan kepada anggota, menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan satu korban di Morowali, Kamis (7/8/2025) lalu.

Dalam apel jam pimpinan di Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025), Brigjen Helmi menegaskan bahwa kesalahan anggota adalah cerminan tanggung jawab komandannya. 

“Jangan pernah bosan mengingatkan anggota. Jadilah pemimpin yang bisa menjadi contoh. Kalau ada anggota berbuat salah, komandannya harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Peristiwa di Morowali melibatkan sejumlah personel pengamanan, termasuk oknum anggota Polri, yang bertindak di luar prosedur hingga mengakibatkan korban meninggal. Wakapolda menekankan, tugas pengamanan adalah menjaga area kerja, bukan mengungkap kasus atau mengambil tindakan hukum sendiri.

“Jika ada dugaan tindak pidana, amankan pelaku dan segera serahkan ke kepolisian terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Ia memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk menindak tegas personel yang terbukti terlibat. 

“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang,” kata Brigjen Helmi.

Kabidhumas Polda Sulteng Djoko Wienartono menyebut, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka berinisial G, J, S, dan R, yang kini ditahan. Dari penyelidikan, aksi pengeroyokan dipicu kecurigaan korban terlibat pencurian di area perusahaan.

“Kami imbau seluruh personel pengamanan maupun masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri, tapi melapor ke polisi,” pesan Djoko.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.

Bagikan Berita :
Exit mobile version