Polres Parimo Ungkap 9 Kasus Curanmor, Pelaku Gunakan Dua Modus Utama

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim yang digelar di Mapolres setempat. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Jajaran Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya sejak Agustus 2025. 

Hal ini disampaikan Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (21/8/2025).

Agus Salim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya curanmor di sejumlah kecamatan. 

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian, tujuh di antaranya berada di Mapolres dan dua lainnya masih diamankan di Polsek Tinombo,” ujarnya.

Ia mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan dua modus utama, yakni mengambil kendaraan yang ditinggalkan pemilik tanpa mencabut kunci, serta berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok namun tidak dikembalikan.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial R, 22 tahun, warga Dusun 5, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Parimo untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Agus Salim.

Iptu Agus Salim mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta tidak sembarangan meminjamkan kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan serupa.

Adapun kendaraan yang berhasil diamankan yakni:

Honda Beat Hitam (TKP Kayuboko)

Honda Supra Fit warna hitam (TKP Ampibabo)

Yamaha Mio Sporty (TKP Parigi Utara)

Yamaha M3 dan Yamaha Gear (TKP Toribulu)

Jupiter MX (TKP Sigenti)

Yamaha Mio M3 (TKP Sirenja)

Suzuki Spin (TKP Taweli, Palu Utara)

Honda Scoopy hitam (TKP Tinombo)

Bagikan Berita :
Exit mobile version