LOCUSNEWS, JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola menyoroti kebijakan penempatan guru di daerah 3T yang selama ini dilakukan pemerintah pusat.
Menurutnya, pola penempatan yang diterapkan Kementerian Pendidikan kerap tidak relevan dengan kondisi daerah sehingga memicu banyak masalah di lapangan.
Hal itu disampaikan Longki dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan dan membahas evaluasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Longki, yang pernah menjabat Bupati Parigi Moutong, mengatakan penempatan guru di wilayah 3T sering dilakukan tanpa mempertimbangkan karakter sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Seringkali penempatan dilakukan kementerian tanpa menyesuaikan kondisi daerah. Guru yang datang tidak paham adat istiadat setempat dan akhirnya kurang diterima masyarakat. Banyak yang kemudian lari meninggalkan tempat tugasnya. Ini merugikan kami, sekolah jadi terlantar,” ujarnya.
Ia meminta agar proses pengangkatan dan penempatan guru 3T diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kebutuhan lapangan.
Longki juga mendorong Kementerian Pendidikan memperhatikan faktor utama yang menjadi kendala guru di daerah 3T seperti biaya transportasi yang tinggi, akses internet dan listrik terbatas, hingga beban biaya hidup yang lebih besar.
Selain soal penempatan, Longki menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para guru. Menurutnya, guru rentan mengalami perundungan baik fisik maupun verbal, termasuk terkait tugas mereka dalam proses belajar mengajar.
“Sistem perlindungan hukum bagi guru harus diperkuat. Ini penting dimasukkan dalam revisi UU Guru dan Dosen,” tegas legislator Gerindra dari dapil Sulawesi Tengah tersebut.
