LOCUSNEWS, PARIMO – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, seorang pria berinisial WA (29) ditangkap di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. Ia diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU Anugerah S. Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi sabu di lokasi itu.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan dan bukti permulaan cukup, tim bergerak melakukan penindakan,” ujar Anugerah.
Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah pelaku. WA ditemukan di dalam rumah saat penyergapan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan ruangan.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu pak plastik bening kosong, dua potongan pipet, satu ponsel Vivo warna silver, satu KTP atas nama Muh Arya, dan selembar tisu. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa.
Dalam pemeriksaan awal, WA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain WA, polisi turut membawa dua pria lainnya, HA dan RU, yang berada di lokasi saat penggerebekan untuk dimintai keterangan.
WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Anugerah menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di Parimo
“Kami sangat mengapresiasi informasi masyarakat. Sinergi ini penting agar penindakan bisa cepat dan tepat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegasnya.
Saat ini, WA dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parimo untuk proses lanjutan.
