LOCUSNEWS, YOGYAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna mempelajari penerapan ekonomi hijau serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Didik Wardaya, di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Rombongan DPRD Sulteng turut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Henri Kusumah Muhidin, Rachmat Syah Tawainela, Vera R. Mastura, Suryanto, Nikolas Birro Allo, Haris Julianto, Winiar Hidayat Lamakarate, serta Moh Nurmansyah Bantilan.
Ronald Gulla mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ekonomi hijau di Sulteng masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, DIY dipilih sebagai rujukan karena dinilai telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk apakah sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujarnya.
Selain ekonomi hijau, DPRD Sulteng juga menggali praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah di DIY, termasuk potensi sumber pendapatan seperti pajak air permukaan.
Ronald menambahkan, sebelumnya DPRD Sulteng juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Meski belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur ekonomi hijau, sejumlah daerah telah lebih dulu mengimplementasikannya.
Sementara itu, Didik Wardaya menjelaskan, Pemerintah DIY telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau yang menekankan pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, serta inklusivitas sosial.
“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025-2029 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah DIY juga telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 beserta aturan turunannya yang mengatur penyesuaian tarif dan ketentuan teknis.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah DIY serta diskusi antara kedua pihak untuk memperdalam pemahaman atas kebijakan yang diterapkan.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol penghormatan sekaligus penguatan hubungan kelembagaan antara DPRD Sulteng dan Pemerintah DIY.
