LOCUSNEWS, PARIMO – Tiga paket proyek pendukung Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hingga kini belum bisa dibayarkan. Padahal, pekerjaan fisik telah rampung dan sudah melalui proses serah terima pertama (PHO).
Masalah muncul karena proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa usulan resmi dari kepala daerah. Bahkan, kegiatan itu juga disebut-sebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga pembayaran sisa anggaran berisiko secara hukum.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parimo, Syamsu Nadjamudin, mengungkapkan tiga paket pekerjaan itu meliputi pagar, parkiran, dan landscape. Dari total nilai proyek, baru 25 persen yang dibayarkan sebagai uang muka.
“Sisanya 75 persen belum bisa kami cairkan karena masih ada persoalan administratif dan potensi risiko hukum,” kata Syamsu kepada wartawan belum lama ini.
Diketahui, sumber anggaran proyek tersebut berasal dari sisa tender pembangunan Gedung Perpustakaan senilai Rp10 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025. Dalam proses lelang, nilai kontrak hanya terserap Rp8,7 miliar, sehingga menyisakan sekitar Rp1,2 miliar.
Sisa anggaran itu kemudian dipecah menjadi tiga paket melalui penunjukan langsung (PL), masing-masing bernilai sekitar Rp399 juta dan dikerjakan oleh penyedia berbeda.
Namun, belakangan terungkap pemanfaatan sisa anggaran itu tidak disertai usulan resmi ke pihak terkait. Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak masuk dalam DPA tahun anggaran 2025.
Akibatnya, pembayaran uang muka sebelumnya dilakukan menggunakan rekening belanja gedung berdasarkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama.
Kata Syamsu, meski pada 2026 kegiatan tersebut sudah memiliki rekening tersendiri dalam DPA, pembayaran sisa proyek tetap belum bisa dilakukan.
“Kalau tidak ada dasar administrasi yang kuat, kami tidak berani membayar,” tegas Syamsu.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta pendapat hukum dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memastikan langkah yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau berisiko, tentu tidak akan dicairkan,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Syamsu, Bupati Parimo menyayangkan pelaksanaan proyek tanpa usulan resmi sejak awal. Ia juga menyoroti tidak adanya pendampingan dari APH dalam proses tersebut.
Lanjut Syamsu, Bupati pun meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan tidak mengambil keputusan yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, pihak penyedia jasa berpotensi menempuh jalur hukum jika pembayaran tidak kunjung dilakukan.
“Kalau tidak ada solusi administratif, bisa saja mereka menggugat. Kalau nanti ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran, tentu akan kami laksanakan,” pungkasnya.
