Kejari Parimo Musnahkan 207 Barang Bukti, Kasus Narkotika Dominan

Kejari Parimo memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara yang telah inkrachtn di halaman kantor Kejari setempat, Selasa 28/4/2026. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Parimo, Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara dengan total 207 barang bukti.

“Perkara narkotika masih mendominasi, yakni 25 perkara dengan total 152 barang bukti,” ujar Rony.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya bong, korek gas, plastik klip, bungkus sachet, serta sabu dengan total berat mencapai 177,9569 gram.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 8 perkara pencabulan dengan total 42 barang bukti berupa pakaian, seperti kaos, celana, dan rok sarung.

Untuk perkara penganiayaan, terdapat 5 perkara dengan 7 barang bukti berupa parang dan pisau. Sementara itu, perkara penggelapan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa buku rekening bank.

Adapun perkara pencurian tercatat sebanyak 2 perkara dengan total 5 barang bukti, di antaranya besi dan pisau.

Rony menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya memberantas kejahatan.

“Kegiatan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam menegakkan keadilan atas berbagai tindak pidana,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Parimo, Purnama, dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Parimo Zainal Ahmad, perwakilan Polres Parimo, Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version