DPRD Sulteng Matangkan Aturan Jalan Umum, Fokus Lindungi Infrastruktur dan Keselamatan

Rombongan Komisi III DPRD Sulteng, di Jakarta, Rabu (13/5/2026) (Foto: Ist)

LOCUSNEWS, JAKARTA – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Pembahasan dilakukan Komisi III DPRD Sulteng melalui konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali, serta anggota Komisi III, yakni Dandy Adhi Prabowo, Musliman, Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe.

Mereka diterima Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, bersama jajaran.

Ranperda ini disusun sebagai respons atas tingginya aktivitas angkutan hasil produksi tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum di Sulteng.

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, serta gangguan sosial dan lingkungan bagi masyarakat.

Dalam pembahasan, ditegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan serta pengendalian dampak aktivitas usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Ranperda ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Sejumlah poin strategis turut dibahas, seperti pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan, pembangunan jalan khusus, pengendalian muatan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan dengan regulasi di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang.

Komisi III DPRD Sulteng berharap Ranperda ini bisa menjadi landasan hukum yang efektif untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan infrastruktur, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version