Somasi Kedua ke Bupati Parimo, Penyedia Jasa Beri Waktu 3×24 Jam

Dr. Osgar Sahim Matompo, SH,. MH. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Penyedia jasa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah kembali melayangkan somasi kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase. Somasi kedua itu dikirim pada 16 Mei 2026 dengan tenggat waktu yang lebih singkat, yakni 3×24 jam sejak surat diterima.

Tim kuasa hukum penyedia jasa, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro, menyebut langkah ini diambil karena somasi pertama yang dilayangkan pada 6 Mei 2026 tak mendapat respons dari pemerintah daerah.

“Sampai somasi kedua ini dikirimkan, para pihak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi tuntutan kami,” ujar perwakilan tim hukum, Osgar Sahim Matompo, Senin (18/5/2026).

Somasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada bupati, tetapi juga kepada sejumlah pejabat terkait, yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat Parimo.

Menurut Osgar, pihaknya kini mempersempit ruang bagi pemerintah daerah dengan memberikan waktu yang sangat terbatas. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan menempuh langkah hukum, salah satunya melalui gugatan perdata terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegasnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Parimo, Moko Arianto, mengaku belum menerima somasi kedua tersebut.

“Somasi kedua belum diperoleh, jadi belum bisa ditanggapi. Kemungkinan juga belum bisa ditindaklanjuti karena waktunya mepet, 3 kali 24 jam. Di sisi lain saat ini bupati masih di luar daerah (Jakarta),” kata Moko.

Ia juga menjelaskan alasan somasi pertama belum direspons. Menurutnya, keterbatasan waktu menjadi kendala, ditambah agenda dinas dan hari libur nasional.

Meski demikian, Moko menyebut persoalan tersebut sebenarnya sudah sempat dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh bupati dan dihadiri pihak penyedia jasa.

Dalam rapat itu, Inspektorat disebut tetap pada hasil review dengan menetapkan denda sekitar Rp400 juta sesuai perhitungan mereka.

Diketahui, somasi ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan itu sendiri dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Exit mobile version