Polemik Kasus Selpina, Pelapor Minta BK Parigi Moutong Tak Biarkan Berlarut

Hartono Taharudin

LOCUSNEWS, PARIMO – Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo) Candra Setiawan, yang menyebut penanganan kasus etik anggota DPRD Selpina tidak memiliki batas waktu, dipertanyakan.

Pelapor dugaan pelanggaran etik, Hartono Taharudin menilai pernyataan tersebut tidak tepat. Ia menyebut, penanganan perkara etik di DPRD memiliki tahapan dengan batas waktu yang jelas.

“Tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu. Setiap proses itu ada limitnya, dari awal sampai putusan,” kata Hartono kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Hartono menjelaskan, dalam mekanisme umum tata beracara BK, pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan ke BK paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, BK bisa mengambil alih laporan tersebut.

Setelah itu, pada tahap verifikasi, pelapor diberi waktu melengkapi berkas antara 6 hingga 14 hari. Jika dinyatakan lengkap, BK wajib melakukan pemeriksaan awal paling lambat 7 hari.

“Jadi sejak awal sudah ada batas waktunya, tidak dibiarkan mengambang,” ujarnya.

Pada tahap persidangan, BK juga memiliki tenggat. Teradu harus menerima pemberitahuan dalam 10 hingga 14 hari setelah perkara dinyatakan lanjut. Sidang pertama dijadwalkan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.

Surat panggilan sidang, lanjut Hartono, harus sudah diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang. Jika teradu tidak hadir, penundaan diberikan maksimal satu bulan.

“Semua tahapan itu jelas waktunya, tidak seperti pernyataan Ketua BK tanpa batas waktu,” tegasnya.

Untuk tahap putusan, BK wajib menyampaikan hasil ke pimpinan DPRD paling lambat 5 hari kerja. Pimpinan kemudian menindaklanjuti dalam waktu 7 hari kerja.

Bahkan, jika sanksinya pemberhentian, Badan Musyawarah harus menjadwalkan rapat paripurna paling lama 10 hari sejak putusan keluar.

Menurut Hartono, meski setiap daerah memiliki aturan teknis masing-masing, prinsip batas waktu tetap diatur dalam pedoman umum DPRD.

“Kalau disebut tidak ada batas waktu, itu bisa menimbulkan persepsi prosesnya berlarut-larut,” ujarnya.

Ia meminta BK DPRD Parimo transparan dalam menangani kasus etik Selpina atas dugaan afiliasi tambang emas ilegal yang kini menjadi perhatian publik.

“Masyarakat butuh kepastian. Proses harus jelas dan tidak berlarut. Saya akan mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Sorotan terhadap kasus ini mencuat setelah Selpina memberikan klarifikasi atas pemberitaan media yang menyeret namanya dalam peminjaman uang tambang iilegal oleh Plt Kepala Puskesmas Moutong.

Dalam klarifikasinya, kader Partai Hanura itu membenarkan adanya keterlibatan orang terdekatnya dalam aktivitas pertambangan termasuk Suaminya NW. Namun, ia menegaskan saat ini NW sudah tidak lagi beraktivitas.

Meski demikian, informasi terbaru yang dihimpun menyebut NW diduga masih aktif dalam aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Moutong.

NW bahkan disebut bukan sekadar pekerja, melainkan pemodal di balik aktivitas tambang yang hingga kini masih beroperasi di kawasan pegunungan Nasalane.

Sejumlah alat berat dilaporkan masih beroperasi di lokasi tersebut, yakni tiga unit ekskavator dua berwarna biru dan satu kuningserta satu talang jumbo untuk mengeruk material emas.

“Itu semua alatnya NW, masih jalan terus di Nasalane. Ada tiga ekskavator dan satu talang jumbo,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Exit mobile version