DPRD Sulteng Godok Ranperda Bantuan Hukum, ASN Ikut Disorot

Suasana uji publik, di Sritti Convention Hall, Palu, Senin 19/10/2026 (Foto: Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini tak hanya menyasar akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tetapi juga menyoroti perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) saat menjalankan tugas kedinasan.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi bantuan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.

Hal itu dibahas dalam uji publik Ranperda Bantuan Hukum yang digelar Komisi I DPRD Sulteng di Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026).

Menurut Bartholomeus, penyempurnaan regulasi bantuan hukum perlu memperhatikan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga miskin yang membutuhkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Karena itu, regulasi daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,” kata Bartholomeus.

Selain menyangkut bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Ranperda tersebut turut membahas pendampingan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas kedinasan.

Pengaturan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada aparatur dalam menjalankan kewenangannya. Namun, perlindungan tersebut perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak mencampuradukkan persoalan kedinasan dengan masalah pribadi.

Bantuan hukum bagi ASN juga tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Prinsip profesionalitas dan akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Uji publik tersebut dipimpin Bartholomeus dan dihadiri anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Pembahasan menghadirkan Reni Etikawati,  dari tim penyusun, Sopian, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, serta Dr. Imran, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Penyusunan Ranperda ini juga berkaitan dengan penyesuaian Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.

Melalui uji publik tersebut, Komisi I DPRD Sulteng menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version