Diduga “Makan” Dana Desa Kejari Periksa Tiga Desa di Parigi Moutong 

Kasi Intel Kejari Parigi, Irwanto. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, tengah menangani tiga kasus penyelewengan dana desa yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades).

Ketiga Kades dimaksud terdiri dari, Kades Auma, Kecmatan Sausu, Kades Pangi, Kecamatan Parigi Utara, dan Kades Buranga, Kecamatan Ampibabo.

“Kasus yang sedang kami tangani, Pangi, Buranga dan Auma. Kalau Kades Auma sudah penyidikan sementara Buranga dan Pangi tahap penyelidikan,” terang Irwanto, di Parigi, Kamis (22/5/2025).

Irwanto mengungkapkan, terhadap dugaan peyelewengan dana desa Pangi dan Buranga, pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara maraton

“Kami melakukan pemeriksaan terus terhadap dua kasus ini, hampir tiap minggu,” ungkapnya.

Menurut Irwanto, kasus yang diuga akan mejerat Kades Buranga, Irfan Dg. Makampa berkaitan dengan pengadaan pupuk dan beberapa kegiatan lainnya, tanpa adanya laporan petanggungjawaban (LPJ).

“Kades Buraga terkait pengadaan pupuk dan lainya, LPJ-nya sama sekali tidak ada. Meskipun dia (LPJ) online tapi kami kan minta secara fisik,” ujar Irwanto.

Irwanto membeberkan, telah memeriksa sekitar 16 orang saksi atas dugaan penyelewengan dana desa Buranga, terdiri dari Badan Permusyarawatan Desa (BPD) hingga Kepala Dusun (Kadus).

“Sekitar 16 orang saksi yang kami periksa mulai dari, pengurus Bumdes, Kadus hingga BPD,” tutupnya.

Sebelumnya, Kades Buranga, Irfan Dg Makampa, dilaporkan oleh Ketua BPD Buranga di Kejaksaan Parigi Moutong atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023-2024.  

Bagikan Berita :
Exit mobile version