Ahmad Ali Soroti Seleksi Akpol, Begini Jawaban Polda Sulawesi Tengah

Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari

LOCUSNEWS, PALU – Polda Sulawesi Tengah menanggapi sorotan politisi nasional asal Sulawesi Tengah, Ahmad Ali yang menyebut hasil seleksi akademi kepolisian (Akpol) di daerah itu, tidak ada satupun putra daerah lolos.

Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyebut dari 11 peserta seleksi Akpol yang memenuhi syarat (MS), 6 diantaranya kelahiran Sulawesi Tengah.

“5 orang lahir di Palu dan 1 lahir di Luwuk Banggai, mereka besar juga di Sulawesi Tengah,” terang Sugeng di Palu, Jumat (30/5/2025).

“Memang ada yang kelahiran diluar Sulawesi Tengah, tetapi mereka orang tuanya pernah atau saat ini tugas di Sulteng,” kata Sugeng menambahkan.

Menurut Sugeng 11 orang Akpol yang lolos pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I penerimaan Polri terpadu tahun anggaran 2025 adalah putra putri terbaik Sulawesi Tengah.

“11 peserta seleksi Akpol yang lanjut mengikuti rikkes tahap II adalah putra putri terbaik Sulawesi Tengah,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengatakan 11 peserta MS rata-rata telah dipersiapkan oleh orang tuanya jauh-jauh hari, sehingga capaian nilai setiap tahap seleksi, bagus dan memenuhi syarat.

Ia pun menjelaskan untuk hasil penentuan peserta yang dinyatakan MS mengikuti tes rikkes tahap II ini, diambil bedasarkan jumlah kuota dan norma-norma ditetapkan oleh panitia pusat,

“Adapun norma-norma kelulusan tersebut ialah hasil rikkes tahap I mendapat kategori K2, hasil uji kesempatan jasmani item antropometri dan psikologi mendapatkan nilai dibawah 61, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Ali melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Jumat 30 Mei 2025 menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pengumuman seleksi Akpol Polda Sulawesi Tengah.

“Hari ini saya benar – benar kaget melihat hasil pengumpan Seleksi Akpol Polda sulteng karena dari 11 orang yang dinyatakan lulus untuk ikut seleksi tahap dua tidak ada satu orang pun putra Sulteng, ” sebut Ahmad Ali.

Menurut Ahmad Ali peristiwa tersebut sebagai pengingat bagi pemerintah daerah agar tidak sembarangan dalam menerbitkan surat keterangan domisili dua tahun sebagai salah satu syarat seleksi.

“Ini peringkatan buat kita semua terutama pemerintah daerah untuk tidak mengobral izin domisili minimal dua tahun sebagai syarat berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap),” tulisnya.

Menurut Ahmad Ali menegaskan Perkap teresbut adalah upaya untuk memebri kesempatan anak daerah agar memiliki kesempatan menjadi Akpol.

“Tapi sayang pemerintah daerah tidak memiliki komitmen yang sama untuk memprioritaskan anak daerah,” ujarnya.

Ke depan lanjut Ahmad Ali pemerintah daerah agar lebih selektif dalam mengeluarkan izin domisili sebagai syarat mengikuti seleksi Akpol.

“Hendaknya lebih selektif untuk mengeluarkan izin domisili 2 tahun, pastikan dengan benar yang bersangkutan benar sudah tinggal di Sulawesi Tengah sesuai keterangan yang diberikan agar suapa ke depan putra putri sulteng mendapat kesempatan seluas-luasnya,” tutupnya.

Bagikan Berita :
Exit mobile version