LOCUSNEWS, PARIMO – Rencana revisi peraturan daerah (Perda) Parigi Moutong tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) mulai menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Publik mulai khawatir revisi Perda nomor 5 tahun 2020 itu, akan menggeser dan mengalih fungsikan lahan pertanian pangan berkepanjutan atau LP2B.
Mengingat, saat ini sejumlah titik LP2B seperti, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diterbitkan izin pertambangan rakyat (IPR).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, menanggapi kekwatiran publik tersebut.
Dinas TPHP, kata Ariesto, tidak akan membiarkan upaya pihak manapun melakukan pengalihan fungsi LP2B menjadi area pertambangan.
Ketegasan tersebut berpedoman pada surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
“Surat ini secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan,” terang Ariesto, melalui sambungan telpon, Minggu (25/5/2025).
Ariesto mengemukakan, Dinas TPHP Parigi Moutong akan menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi lahan akan terus kami lindungi,” ujarnya.
Ariesto menambahkan, alih fungsi LP2B melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” ungkap Ariesto.
IPR Terbit Diatas LP2B Bertentangan Dengan Asas Hierarki
Sejalan dengan itu, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto, menegaskan praktik terbitnya IPR diatas LP2B bertentangan dengan asas hierarki dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh dilakukan.
“Ya, ngga boleh,” terang Moko melalui sambungan telpon, Sabtu (24/5/2025), saat ditanya boleh tidaknya IPR terbit diatas LP2B.
Artinya, Kata Moko, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan baik, undang-undang, peraturan pemerintah, Perda provinsi maupun kabupaten tidak boleh menentang asas hierarki.
“Asas hierarki tidak boleh ditentang sama sekali,” ungkapnya.
Lebih jauh, Moko menjelaskan, demikian pula dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, tidak boleh terjadi pertentangan antara peraturan satu dan lainnya.
“Nanti terjadi ambiguitas pemerintah dalam menetapkan peraturan akan menyusahkan masyarakat. Disatu sisi Perda LP2B penetapan lahannya, disisi yang lain Perda RTRW beririsan daerahnya. Ini pemanfaatannya bagaimana,” ungkapnya.
Moko kemudiam menyoroti sikap Provinsi Sulawesi Tengah yang menganggap penetapan IPR menjadi kewenangan mereka sepenuhnya tanpa melibatkan kabupaten/kota dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer.
“Saat kami saat ke dinas provinsi mereka berdalih bahwasanya penertinan IPR menjadi ranah mereka, mereka mengambil asas berjenjang dan komplementer. Arinya kalau di daerah kita belum ada Perda digunakan Perda mereka,” ucapnya.
“Tapi kan yang punya wilayah kita. Kalaupun menggunakan asas berjenjang dan komplementer, harusnya ada rekom dari Pj. Selama ini kan Pj Bupati tidak pernah mengeluarkan rekom, ini sama halnya mereka makan nangkanya kita yang kena pulutnya,” ketus Moko menambahkan.
Karena itu, Moko menegaskan revisi Perda nomo 5 tahun 2020 tentang RTRW harus menegaskan kembali wilayah-wilayah LP2B sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Revisi Perda RTRW nanti karena menyangkut maraknya polemik IPR, tidak boleh mengganggu LP2B,” pungkasnya.