LOCUSNEWS, PALU – Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDIMP) mendukung langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) yang melaporkan sejumlah oknum kepala desa ke Mabes Polri.
Laporan ini setelah diperoleh data dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan terkait dana desa (DD).
“Kami mendukung penuh langkah berani Mendes PDT. Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberantas penyelewengan DD. Oknum yang bermain curang harus ditindak tegas,” kata ketua advokasi dan bantuan hukum PPDIMP, Zulkifli Lamasana, di Palu, Selasa (20/2/2025).
Zulkifli menegaskan, upaya Mendes PDT melaporkan dugaan korupsi kades ke Mabes Polri merupakan langkah progresif untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat.
Sebab, perangkat desa memiliki peran penting dalam mengawal anggaran agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
“Kita ingin desa maju, bukan malah dirugikan oleh segelintir oknum rakus. Jika ada kades yang menyalahgunakan DD, jangan ragu untuk melaporkan. Ini uang rakyat, bukan untuk dipakai foya-foya,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera agar dana desa benar-benar digunakan untuk membangun desa, bukan memperkaya segelintir orang.
“Sekaligus juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kompas.com terbitan (19/2/2025) memberitakan Mendes PDT meloporkan sejumlah oknum kades Ke Mabes Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita. Utamanya, menyangkut poin membangun dari desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
“Kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Yandri.
Kemendes PDT berupaya menutup peluang kades yang ingin menyalahgunakan Dana Desa. Salah satu caranya, lewat penandatanganan kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.