LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) di tiga desa, yakni Desa Auma, Pangi dan Desa Buranga.
Dalam penyelidikan Kejari Parimo menemukan fakta tidak adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) terakit pengelolaan DD dua tahun terakhir.
Lantaran itu, Kejari Parimo membuka peluang untuk memanggil pihak Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna dimintai keterangan. Kejari juga mau mendalami fungsi pengawasan DPMD Parimo terhadap pengelolaan DD
Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Parimo, Minhar, mengaku tidak memilki kewenangan dalam mengawasi secara langsung setiap LPJ penggunaan DD.
“Bentuk pengawasan kita (DPMD) hanya sebatas melihat surat pengantar yang telah diverifikasi pihak kecamatan terkait dengan capaian realisasi,” terang Minhar, di Parigi, Selasa (1/6/2025).
“Kita berharap melalui monitoring dan evaluasi (Monev) di kecamatan sudah memakili fungsi pengawasan DPMD terhadap pengelolaan DD. Sehingga kalau ada pelanggaran, kesalahan bukan di DPMD tapi desa itu sendiri,” tambah Minhar.
Minhar menjelaskan khusus pencairan DD, selain mekanisme yang telah diatur melalui perundang-undangan, Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMD tidak diperkenankan membuat aturan terlalu ketat. Sebab, ia tekankan bisa berkonsekuensi terguran dari pemerintah pusat.
“Karena begini, khusus DD selain beberapa peraturan pencairan yang telah ada, kalau di daerah menambah persyaratan terlalu ketat kita ditegur,” ucapnya.
Menurutnya, untuk mencairkan anggaran DD, setiap desa hanya perlu menujukan 40 persen realisasi penggunaan anggaran di tahap sebelumnya. Karena itu, ia mengaku heran jika ada desa yang tidak memilik LPJ penggunaan DD hingga dua tahun.
“Itu yang kami tidak tahu, kenapa bisa. Karena kalau semua dokumen LPJ setiap pencairan DD ada sama kita, penuh dengan kertas di DPMD ini,” tambah Minhar.
DPMD Akui Sering Mengundang Desa Bermasalah Untuk Mengklarifikasi
Meskipun memilki kewenangan terbatas dalam melakukan pengawasan penggunaan DD, selain dibatasi aturan pun anggaran, namun DPMD seringkali mengundang desa yang dianggap bermasalah.
“Kadang kalau ada temuan, kita undang juga desa yang bermasalah untuk dimintai klarifikasi. Kalau misalnya desa belum mampu selesaikan, dibuatkan surat pernyataan di atas materai untuk menyelesaikan temuan atau keterlamabatan,” ketusnya.
“Kalaupun setelah itu tetap tidak bisa diselesaikan, itu sudah ranah inspektorat atau aparat penegak hukum,” tutupnya.