LOCUSNEWS, PARIMO – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Abdul Sahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar di Hotel Oktaria, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan tambang rakyat yang lebih legal, tertib, dan ramah lingkungan, khususnya di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda, para Kepala OPD terkait, Camat Parigi Barat, Kepala Desa, serta para peserta sosialisasi yang berasal dari wilayah pertambangan rakyat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Abdul Sahid menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah terhadap penataan sektor pertambangan rakyat.
“Kabupaten Parimo memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk di sektor pertambangan. Namun, potensi ini harus dikelola dengan bijak agar tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan sosial,” ujar Sahid.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas selama ini sudah menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat.
Namun, sebagian besar masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya proses penerbitan dan pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR) sehingga kegiatan tambang dapat berjalan secara resmi, aman, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wabup Sahid menekankan bahwa penerbitan IPR bukan hanya sebatas urusan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan.
Ia merinci empat poin penting yang menjadi tujuan utama penerbitan IPR:
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang rakyat.
2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan hasil tambang yang lebih baik.
3. Menjamin kelestarian lingkungan hidup agar aktivitas tambang tidak merusak ekosistem.
4. Menghindari konflik sosial dengan adanya aturan yang jelas dan berpihak pada masyarakat.
“Saya berharap masyarakat mendukung penuh proses ini dengan kesadaran tinggi. Mari kita tinggalkan pola kerja yang tidak sesuai aturan dan beralih pada sistem yang tertib, berizin, serta berkelanjutan. Pemerintah akan terus mendampingi agar tambang rakyat benar-benar membawa manfaat bagi kita semua, termasuk generasi mendatang,” tegas Wabup.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah, dalam paparannya menyampaikan pembagian blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan, yakni WPR STG-03 di Desa Kayuboko dan WPR STG-04 di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.