DPRD Sulteng Paripurna, Pemprov Ajukan 6 Raperda: Dari Pendidikan hingga Pajak Daerah

DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan gubernur terhadap enam Raperda, Selasa 10/3/2026. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (10/3/2026).

Rapat Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan II Tahun 2026 itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu. Penjelasan gubernur disampaikan Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido yang mewakili Gubernur Sulteng Anwar Hafid.

Dalam sambutan yang dibacakan, Reny mengatakan enam Raperda tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sulteng.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny.

Enam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulteng meliputi perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, pedoman pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng, serta aturan terkait tata cara pengenaan dan pengelolaan penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi. Salah satu program yang disiapkan yakni inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset dan digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu di bidang ekonomi dan fiskal, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi.

Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diamanatkan regulasi pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Sulteng berharap enam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada 2026.

Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Sulteng juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang ekonomi hijau, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, serta Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulteng menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD.

“Pemerintah Provinsi Sulteng menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Reny.

Penulis: WardyEditor: Bambang