LOCUSNEWS, PARIMO – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Hendrawan A. N menegaskan minuman keras (miras) kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Karena itu, jajaran Polres Parimo terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
Hal itu disampaikan Hendrawan saat memimpin pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Pekat Tinombala 2026 di Mapolres Parimo, Kamis (12/3/2026).
“Peredaran minuman keras sering menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat,” kata Hendrawan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan ratusan liter minuman keras yang merupakan hasil penindakan selama Operasi Pekat Tinombala yang berlangsung pada 20 Februari hingga 5 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan total mencapai 665 liter.
Selain itu, polisi juga memusnahkan puluhan botol minuman beralkohol pabrikan, di antaranya 22 botol Bir Bintang, 13 botol Guinness, 24 botol Benteng, serta 21 botol Marten.
Hendrawan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Parimo.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Parimo akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta mendukung aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Parimo.












