LOCUSNEWS, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa kebijakan Upah Minimum (UM) merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakoor) persiapan penetapan UM tahun 2023 dengan sejumlah kementerian. Rakoor tersebut diikuti kepala-kepala daerah secara virtual, Jum’at, 18 November 2022.
Fauziyah juga menyebut, UM berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh, agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatannya, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas.
Untuk itu, ia menegaskan, peran strategis kepala daerah dalam penetapan UM tahun 2023, yaitu mendukung dan mengikuti kebijakan penghitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenaker.
Bahkan, menjaga kondusivitas proses penetapan UM yang di dalamnya terdapat negosiasi antara pekerja, buruh dan pengusaha di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, guna mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan UM 2023 melalui dialog sosial.
Menurut Fauziyah, kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan Kemenaker sesuai BAB IV, bagian kedua, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota yaitu :
- Gubernur wajib menetapkan UMP berdasarkan formula penghitungan upah minimum.
- Gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.
- Dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.
- Dalam hasil rekomendasi Bupati/Walikota mengenai UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan UM, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan tetap berdasarkan pada formula penghitungan UM.
- Penetapan upah minimum tahun 2023 bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki upah minimum, harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Permenaker bahwa Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat tertentu.
Sumber : Humas Pemprov Sulteng