LOCUSNEWS, TOLITOLI – JT (43) tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil ditangkap.
Pelaku diringkus tim gabungan Polres Tolitoli dan Polsek Dondo di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Rabu (15/2).
“Ya benar, pada Rabu pagi tersangka kami tangkap disebuah rumah di Desa Malomba sekitar pukul 07.00 WITA,” kata Kasi Humas, Polres Tolitoli AKP Ansari Tolah.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang sudah menajadi Target Operasi itu berawal dari koordinasi Resmob Polres Kotamobagu, Polda Sulut, bersama dengan personel gabungan Polres Tolitoli, diketahui telah melarikan diri ke Tolitoli.
Atas informasi tersebut, tim gabungan dipimpim oleh Kasat Intelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Tolitoli di Desa Malomba Kecamatan Dondo. Kini tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Ansari.
Diketahui, tersangka JT merupakan tersangka penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolmong. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut, dengan korbannya yaitu MP (5).
Pelaku mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya disebuah tempat dan mencekik leher korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong.
Adapun motif pembunuhan, tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.
Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.