Tindak Pidana Pemilu 2024, Polda Sulteng Tetapkan Kades dan Caleg Sebagai Tersangka

Kabidhumas Polda Sulteng, Djoko Wienartono. (Foto : Humas Polda Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Kabidhumas Djoko Wienartono mengatakan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Djoko di Palu, Senin (19/2/2024).

Dia menerangkan, laporan Polisi dibuat setelah sebelumnya dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota.

Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya.

Lajut dia, sementara untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka. DH melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender Caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

Sehingga, atas perbuatannya tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta

“Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024,” jelasnya.

Sementara tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Dimana Caleg DPRD Kabupaten Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: WardyEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *