Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Polisi Tangkap Dirut dan Komisaris PT. GPS 

LOCUSNEWS, PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua orang tersangka inisial AT (31) S (46) yang diduga terlibat dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dua tersangka merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono saat konferensi Pers di Polda setempat, Selasa (4/6/2024).

Didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan, Djoko menjelaskan, penindakan terhadap PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki izin.

Kata dia, penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali. Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

Djoko menjelaskan, dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” terang Djoko.

Djoko menegaskan, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar. Sebab, diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: BambangEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *