LOCUSNEWS, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba tahun 2024 sebanyak 634 kasus. Diantaranya berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 64.383,77 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng ,AKBP Sugeng Lestari, saat Konferensi Pers akhir tahun 2024 di Rupatama.
Sugeng mengatakan, pengungkapan dan penyitaan peredaran gelap narkotika khususnya jenis sabu tersebut, menyelamatkan jiwa masyarakat Sulteng.
“Untuk diketahui tahun 2024 Polda Sulteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap 634 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Sugeng.
Ia menyebut, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kepolisian telah menyita barang bukti khususnya sabu sebanyak sebanyak 64.383,77 gram
“Bila 1 gram sabu, bisa digunakan untuk 5 orang, maka setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 321.384 jiwa masyarakat Sulteng,” jelasnya.
Olehnya ditahun 2025, Polda Sulteng dan Polres jajaran akan tetap berkomitmen untuk lebih meningkatkan upaya pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk masa depan generasi bangsa.
Terlebih, lanjut Sugeng, masalah narkoba ini menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan memasukkan masalah narkoba dalam Asta Cita ke-7.
“Asta Cita ke 7 ini memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ungkapnya.
Sugeng menegaskan, selain meningkatkan upaya pengungkapan, Kepolisian juga akan melakukan upaya pencegahan penyalahguaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulteng.
“Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungannya, mengawasi putra-putrinya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Demikian juga perlunya dukungan dan sinergi Instansi terkait,” pungkasnya.












