LOCUSNEWS, PALU – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Dirpolairud Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, mengatakan, dalam penidakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi Polairud berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
“Dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan Kabupaten Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengh,” terang Muhammad Yudie.
Muhammad Yudie menjelaskan, penangkapan dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kecamatan. Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
Menurutnya, dalam penindakan tersebut Polairud Polda Sulawesi tengah berhasil menggagalkan pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 sebanyak 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter.
“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ungkap Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 undang-undang (UU) RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” pungkasnya.