LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Kejari memastikan akan memeriksa lima komisioner KPU Parimo.
“Pasti komisioner akan diperiksa karena selaku yang menggunakan pelaksanaan anggaran itu,” terang Kasi Intelejen, Kejari Parimo, Irwanto kepada awak media, di kantornya, Senin (30/6/2025).
Irwanto menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Hasilnya, telah diserahkan ke seksi pidana khsusus (Pidsus) untuk dilakukan pemanggilan.
“Dari pemanggilan itu, sudah ada enam orang pihak sekretariat yang diperiksa, salah satunya sekretaris KPU Parimo,” ungkap Irwanto.
Menurut Irwanto proses penyelidikan akan terus berlanjut sembari menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.
“Meskipun hasil audit BPK sedang berlangsung tapi proses penyelidikan terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU terus dilakukan. Jadi, tidak berhenti, jalan terus,” tegas Irwanto.
Kejari Parimo telah melakukan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dan sejak tahun 2024. Namun, proses pemeriksaan sempat tertunda lantaran sedang berlangsung pemlihan suara ulang (PSU) pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang pihaknya sekretariat, bertepatan dengan PSU sehingga pak Kejari bilang kalau boleh pending saja dulu,” urai Irwanto.
Diketahui pemerintah daerah (Pemda) Parimo menggelontorkan anggaran dana hibah ke KPU Parimo sebesar Rp63 miliar.
Dana hibah daerah tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU setempat di ruang rapat Kantor Bupati Parimo pada Selasa 7 November 2023.