Gubernur Anwar Hafid Saksikan Pemusnahan 40 Kilogram Sabu di Polda Sulteng

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menyaksikan langsung pemusnahan 40 kilogram sabu di Mako Polda Sulteng, Senin 30/6/2025. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menyaksikan langsung pemusnahan 40 kilogram sabu di Mako Polda Sulteng, Senin (30/6/2025). Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho, memimpin langsung pemusnahan ini.

Kapolda Sulteng Agus Nugroho menjelaskan Pemusnahan teraebut dilakukan setelah pengungkapan kasus narkotika di tiga wilayah, yakni Besusu Kota Palu dan Watusampu serta Kabonga Kabupaten Donggala.

“Dari ketiga TKP ini berhasil diamankan 4 orang tersangka masing berinisial M ; AM ; RO dan FA,” jelas Agus.

Agus Nugroho mengungkapkan empat tersangka diamankan dalam kasus ini, memiliki modus operandi sama, yakni berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia, inisial AS, dengan menjemput di areal pantai pelabuhan rakyat, lalu mengedarkan di seluruh wilayah Sulteng

“Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika sebanyak 40 kg telah dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 202.061 jiwa,” ujarnya.

Agus Nugroho menyebutbdalam catatan pihaknya pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang

Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025 Polda sulteng berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang.

Agus Nugroho mengimbau jajarannya agar bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna mewujudkan masyarakat Sulteng yang bersih dan bebas dari narkoba.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika ini,” ucapnya.

Ia menegaskan terhadap para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *