Darurat Narkoba di Sulteng: 457 Tersangka Diciduk dalam 7 Bulan

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PALU – Angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) setempat menetapkan 457 orang sebagai tersangka kasus narkotika.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 404 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan 53 lainnya perempuan. 

Tingginya angka tersangka menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulteng masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” ujar Sugeng, Kamis (17/7/2025).

Sugeng menjelaskan selama periode itu, Polda Sulteng menangani 375 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah itu, 161 kasus berhasil diselesaikan, sementara 214 kasus masih dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 48,6 kilogram, ganja 1,1 kilogram, dan tembakau gorila 134 gram. 

“Tak hanya itu, petugas juga menyita 125.632 butir obat-obatan golongan G yang peredarannya terbatas dan berbahaya jika disalahgunakan,” sambung Sugeng.

Menurutnya Polda Sulteng akan terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba, termasuk membongkar jaringan pengedar lintas daerah yang kerap memanfaatkan wilayah ini sebagai jalur distribusi.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *