LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), terkesan tertutup saat dimintai penjelasan secara detail terkait rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, Senin, 21 Juli 2025, DPRD Parimo telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus, yang membahas tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Salah satu poin rekomendasi Pansus dalam rapat tersebut adalah permintaan kepada Bupati Parimo untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pansus menilai terdapat indikasi praktik rekayasa pemenang tender yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sehingga, lanjut Pansus, dalam laporan tertulis yang dibacakan anggota Pansus, Irawati, berdampak pada kualitas paket proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat, baik dari aspek desain perencanaan, konstruksi, maupun spesifikasi barang dan jasa.
Padahal, upaya konfirmasi media ini bertujuan menggali latar belakang keluarnya rekomendasi tersebut, khususnya menyangkut rekomemdasi terkait pengawasan terhadap proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo.
Namun sayangnya, sejumlah mantan anggota Pansus LHP BPK DPRD enggan memberikan komentar.
Mulai dari Ketua, Sekretaris, hingga anggota Pansus, tampak kompak menghindari pertanyaan wartawan. Tidak satu pun dari mereka bersedia menjelaskan secara terbuka latar belakang rekomendasi yang telah disampaikan ke pemerintah daerah.
Eks Sekretaris Pansus, Mohamad Fadli saat dikonfirmsi tidak mau berkomentar. Ia meminta agar meghubungi Ketua Pansus, Arnol Aholai.
“Saat rapat bersama dengan ULP saat tidak ikut. Jadi tolang hubungi ketua,” jelas Fadli.
Jawaban yang sama pun disampaikan anggota Pansus lainnya, Sutoyo, Lely Pariani. Mereka terkesan bersepakat untuk melimpahkan ke eks ketua Pansus, Arnol Aholai.
Sementara itu, Arnol Aholai tidak membalas pesan Whatsaap dilayangkan media ini ke kontak pribadinya, pun dengan panggilan telpon, meskipun keduanya aktif.
Informasi berasil dihimpun media diduga salah satu yang menjadi catatan dalam LHP BPK ialah proses tender yang diduga tidak melalui proses seleksi yang kompetitif dan sesuai aturan.
Akibatnya, proyek-proyek pengadaan barang dan jasa terancam tidak memenuhi standar, baik dari sisi desain perencanaan, kualitas konstruksi, maupun spesifikasi teknis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Namun hingga kini, DPRD terkesan menutupi alias enggan membuka dokumen LHP BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 ke publik, yang semestinya menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Sementara itu, Kabag BPBJ Parimo, Moh. Aflianto Hamzah, juga belum memberi jawaban hingga berita ini terbit. Padahal, saat dikonfimasi siang tadi pukul 16.24 berjanji akan memberi jawaban.
“Mohon maaf masih ada di kegiatan, sebentar sy konfirmasi kembali terkait hal ini. Terima kasih…,” tulis Aflianto.