Wabup Parimo: Legalisasi Tambang Rakyat Demi Lindungi Lingkungan dan Hak Warga

Wabup Parimo H. Abdul Sahid, memimpin rapat FPR sekaligus pembentukan tim pengurusan izin pertambangan rakyat yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda, Selasa (Humas).

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hak masyarakat atas sumber daya alam melalui percepatan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid, dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) sekaligus pembentukan tim pengurusan izin pertambangan rakyat yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda, Selasa (29/7/2025).

“Kita ingin aktivitas tambang berjalan legal, tertib, dan ramah lingkungan. Jangan sampai alam rusak, masyarakat tidak mendapat apa-apa,” tegasnya.

Menurut Abdul Sahid, aktivitas tambang ilegal yang marak di wilayah seperti Buranga dan Kayuboko tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga berdampak buruk pada ekosistem dan keselamatan warga.

“Tanpa izin, kita tidak punya kontrol. Tanpa kontrol, dampaknya bisa fatal: kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian jangka panjang bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa percepatan izin bukan sekadar pengurusan administrasi, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam membangun sistem pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Abdul Sahid juga menekankan pentingnya pelibatan koperasi rakyat dalam skema pengelolaan tambang resmi. Menurutnya, pendekatan ini akan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sekaligus memberi kepastian hukum.

“Kalau ada legalitas, ada batasan dan tanggung jawab. Koperasi rakyat bisa menjadi model pengelolaan tambang yang partisipatif dan transparan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan proses perizinan berjalan cepat namun tetap sesuai dengan regulasi lingkungan dan tata ruang.

“Legalitas bukan berarti bebas menggali, tapi justru memberi batas dan aturan agar sumber daya ini dikelola dengan bijak, adil, dan berpihak pada masa depan,” tandasnya.

Dengan komitmen ini, Pemkab Parimo berharap pengelolaan tambang rakyat ke depan dapat memberikan manfaat ekonomi yang sah bagi warga, menjaga daya dukung lingkungan, serta memperkuat peran daerah dalam pengawasan sumber daya alam.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *