Telaah LHP BPK, Pekan Depan RHT Laporkan 5 Proyek Jalan Bermasalah ke Kejati 

Hartono Taharudin, S.H,.M.H

LOCUSNEWS, PARIMO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Tadulako (RHT) menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan jalan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rencana pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas hasil telaah LBH terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 atas temuan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo).

Pendiri LBH RHT Hartono Taharudin, mengungkapkan bahwa dari hasil telaah tersebut, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada beberapa proyek jalan yang dibiayai oleh APBD dan DAK.

“LHP BPK secara jelas mencatat adanya kekurangan volume pada sejumlah proyek jalan. Hal ini tentu berpotensi merugikan keuangan negara, dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).

LBH menilai, temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Bila ada pekerjaan yang dibayar penuh tapi volumenya berkurang, itu sudah masuk ranah pidana,” lanjutnya.

Sejumlah proyek yang disorot LBH diantaranya, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Sienjo-Bali, peningkatan jalan Ulatan-PKMT, pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Kayu Agung-Dusun.

Selain itu, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Gerih Sibangjati Desa Suli, peningkatan jalan Desa Taopa Utara. Pekerjaan tersebut rata-rata terdapat masalah pengurangan volume.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Sulteng Kamis pekan depan, disertai data teknis dari LHP BPK, serta hasil telaah perhitungan dugaan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

LBH juga mendorong agar Kejati secara aktif menindaklanjuti temuan BPK sebagai upaya mendorong akuntabilitas dan penegakan hukum yang transparan.

Dengan harapan, lanjut Hartono, agar ke depan pekerjaan atau proyek infrastruktur di Kabpaten Parimo dikerjakan secara serius sehingga dapat dinikmati masyarakat dalam jangka waktu lama dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tentu kami (LBH-RHT) berharap Kajati yang baru merespon laporan ini, agar ke depan pekerjaan infrastruktur di Parimo betul-betul bisa dinikmati masyarakat dalam jangka waktu lama,” tutupnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *