Kasus Dugaan Pencatutan Nama Wabup Parimo, Ahli Hukum Desak Langkah Tegas

Hartono Taharudin, S.H,. M.H

LOCUSNEWS, PARIMO – Kasus dugaan pencatutan nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid, untuk permintaan fee proyek sebesar 10 persen, memicu desakan dari kalangan praktisi hukum agar segera dibawa ke ranah kepolisian.

Salah seorang Advokat asal Parimo, Hartono Taharuddin, dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako, menilai pencatutan nama pejabat daerah merupakan tindakan serius yang berpotensi merusak marwah pemerintahan. Ia menegaskan bahwa penindakan hukum penting dilakukan agar praktik serupa tidak terulang.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat untuk meminta fee proyek, itu sudah sangat mencoreng citra pemerintahan. Langkah hukum harus diambil sebagai bentuk komitmen melawan penyalahgunaan nama dan jabatan,” tegas Hartono, Kamis (14/8/2025).

Hartono bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Wabup dalam proses hukum, tanpa memungut biaya. Ia menilai, laporan resmi ke aparat akan menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Sehari sebelumnya, Wabup Abdul Sahid mengungkap kepada media bahwa dirinya mendapat laporan dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai utusannya untuk meminta fee proyek. Wabup menegaskan tidak pernah memberi mandat atau kuasa kepada siapapun untuk melakukan hal tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau memberi kuasa kepada siapapun. Kalau ada yang mengatasnamakan saya, itu tidak benar dan merusak nama baik saya,” ujar Sahid.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Parimo, mengingat isu fee proyek kerap menjadi perbincangan hangat dan rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dorongan untuk segera melapor ke kepolisian dinilai penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan praktik kotor di lingkup pemerintahan daerah.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *