LOCUSNEWS, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan mengembangkan kasus penangkapan seorang wanita paruh baya berinisial A (43) di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Penangkapan A yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini disebut hanya salah satu pintu masuk dalam membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sulteng.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengungkapkan dari tangan pelaku diamankan 33 paket sabu dengan berat total 7,7314 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan adanya aliran dana dan jaringan lebih besar, di antaranya tujuh unit sepeda motor, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, serta uang tunai Rp47,4 juta.
“Kasus ini tidak berhenti pada tersangka A saja. Kami akan mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan distribusi sabu yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat di balik peredaran barang haram ini,” tegas Pribadi Sembiring.
Ia menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, sehingga Ditresnarkoba Sulteng dapat melakukan operasi dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah dengan membongkar jaringan yang masih beroperasi.