LOCUSNEWS, PARIMO – Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini memiliki pijakan hukum kuat untuk melestarikan budaya daerah menyusul hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Budaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti, menyebut perda tersebut sebagai tonggak baru dalam menjaga identitas daerah.
“Selama ini kita terkendala belum adanya payung hukum yang jelas. Dengan perda ini, pemerintah bersama masyarakat memiliki dasar kuat untuk merawat adat istiadat, bahasa daerah, hingga benda pusaka,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Sunarti menjelaskan, perda tidak hanya mengatur inventarisasi dan perlindungan budaya, tetapi juga mendorong penguatan praktik kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu langkah awal, Disdikbud berencana mewajibkan penggunaan pakaian adat seperti siga dan simpolu sekali sepekan bagi ASN dan kepala sekolah. Program serupa juga akan diterapkan di sekolah, termasuk pembiasaan penggunaan bahasa daerah minimal satu hari dalam seminggu.
“Kami ingin generasi muda terbiasa mengenal dan mencintai budayanya sejak dini,” katanya.
Ia berharap hadirnya perda ini dapat memicu lahirnya berbagai inovasi dari seniman, pemerhati budaya, hingga komunitas lokal untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Parimo.
“Pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga identitas daerah di tengah arus globalisasi,” pungkasnya.