LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, sebagian kasus masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di KPU Parimo. Dalam penyelidikannya, Kejari telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Sekretaris KPU dan beberapa pejabat lainnya.
Selain itu, Kejari juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana desa di dua wilayah, yakni Desa Auma Kecamatan Sausu dan Desa Buaranga Kecamatan Ampibabo. Kasus yang diduga melibatkan kepala desa masing-masing ini telah masuk pada tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Purnama, menjelaskan bahwa untuk perkara KPU, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
“Kasus KPU masih tahap penyelidikan. Kemarin kendala kita karena masih dalam ranah pemeriksaan BPKP. Jadi, kita menunggu hasil audit dulu baru ditindaklanjuti,” terang Puranama kepada sejumlah awak media di Parigi, Senin (15/9/2025).
“Karena setelah pelantikan (Bupati dan Wakil Bupati) ada waktu dua bulan dilakukan audit dulu (BPKP),” kata Purnama menambahkan.
Kajari yang baru menjabat kurang lebih dua bulan itu berjanji setelah audit BPKP menunjukan adanya kerugian negara akan segera ditindaklanjuti.
“Insya Allah, kalau hasil auditnya ternyata ada temuannya atau kerugian negara akan kita tindaklanjuti,” sebutnya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Auma dan Buaranga, proses penyidikan juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah.
“Kalau terkait perkara Kades Auma dan Buaranga, posisinya sudah di tahap penyidikan. Namun kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat, baru bisa kita tindaklanjuti lebih jauh,” jelasnya.
Dengan menunggu hasil audit dari BPKP maupun Inspektorat, Kejari Parimo menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan, dan setiap temuan kerugian negara akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Parimo sebelumnya menggelontorkan dana hibah sebesar Rp63 miliar kepada KPU setempat untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dana hibah itu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola, bersama KPU Parimo di ruang rapat Kantor Bupati pada 7 November 2023.












