Polres Parimo Bongkar Jaringan Narkoba, Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Parimo AKBP Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi Pers di Mako Polres setempat, Selasa 23 September 2025. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Selama periode Agustus hingga September 2025, empat orang pengedar diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba, kami lakukan pendalaman, mempelajari waktu serta lokasi transaksi, hingga akhirnya bisa mengamankan para pelaku,” jelas Hendrawan, saat memimpin konferensi pers, Selasa (23/9/2025)

Ia menjelasakan penangkapan pertama dilakukan pada 8 Agustus 2025 terhadap tersangka F di pertigaan Toboli. Saat itu, F kedapatan membawa paket sabu seberat 48,54 gram yang hendak dikirim dari Kota Palu menuju Poso. Dari tangan F, polisi juga menyita sepeda motor Jupiter MX dan sebuah ponsel Oppo.

Selanjutnya, polisi menangkap A, warga Kecamatan Tomini, dengan barang bukti sabu seberat 32,3 gram. Dari hasil pemeriksaan, A diketahui baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan wilayah edar di sekitar Tomini.

Kasus ketiga melibatkan seorang perempuan berinisial S asal Kecamatan Ampibabo. Dari tangan S, aparat menemukan 20 paket sabu dengan berat 23,9 gram, sebuah tas hitam, dan uang tunai Rp1 juta. Berdasarkan keterangan S, suaminya turut terlibat namun melarikan diri, dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka terakhir, R, ditangkap pada 15 September 2025 di Kecamatan Torue dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 8,15 gram.

Hasil penyelidikan menunjukkan, seluruh sabu tersebut berasal dari Desa Kayumalue. Keempat tersangka juga terbukti sebagai pengguna setelah hasil tes urine mereka positif narkotika.

“Dari keterangan para tersangka, seluruh barang diperoleh dari Kayumalue. Temuan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Hendrawan menegaskan, Polres Parimo akan terus konsisten memberantas narkotika dengan dukungan penuh dari masyarakat. 

“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Ini bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *