Penambang Rakyat Parimo Minim Perlindungan Sosial, DPN Sulteng: Jangan Usulkan IPR-nya

Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Ribuan penambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disebut masih bekerja tanpa perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang memadai. 

Kondisi ini membuat Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah daerah untuk tidak lagi mengusulkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baru.

Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menilai langkah Bupati Parimo H Erwin Burase yang menunda pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR sudah tepat. Ia menyebut keputusan itu berpihak pada keselamatan rakyat, bukan semata pada kepentingan ekonomi.

“Kalau pekerjanya saja tidak punya jaminan sosial, tidak ada pelatihan keselamatan kerja, lalu apa yang mau kita lindungi dengan IPR? Ini sama saja melegalkan potensi kecelakaan tanpa tanggung jawab negara,” tegas Andri, Selasa (14/10/2025).

Menurut Andri, pemberian IPR seharusnya hanya dilakukan kepada kelompok penambang atau koperasi yang benar-benar siap secara administratif, sosial, dan teknis terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja.

Ia menilai masih banyak koperasi tambang di daerah yang dibentuk secara spontan tanpa pembinaan langsung dari pemerintah desa maupun dinas terkait.

“DPN Sulteng mendorong agar pemerintah daerah berhenti mengusulkan IPR baru sebelum memastikan penambang rakyat mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar izin tambang,” ujarnya.

DPN juga meminta Dinas ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi para penambang. Sebab, menurut Andri, banyak penambang yang bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa asuransi, dan dengan peralatan seadanya.

“Negara tidak boleh tutup mata. Kita bicara soal nyawa, bukan hanya soal emas,” tambahnya.

DPN Sulteng, kata Andri, berkomitmen mendorong regulasi yang berpihak kepada penambang rakyat dengan menempatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi lokal sebagai syarat mutlak sebelum izin IPR diterbitkan.

Bahkan, saat ini DPN Parimo disebut tengah melakukan konsolidasi di lapangan untuk memastikan para penambang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau kami temukan ada yang tidak punya perlindungan sosial, kami akan segera menyurat ke Bupati agar IPR-nya tidak diloloskan. Ini penting sebagai bentuk perlindungan,” tutup Andri.