LOCUSNEWS, PARIMO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor dan handphone (HP) yang beraksi di wilayah Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, mengatakan pelaku berinisial AR (41), warga Kawatuna, Kota Palu. Ia ditangkap setelah polisi menerima dua laporan pencurian dari korban bernama Samsuddin dan Mahmudin.
“Kasus pertama terjadi di musala SPBU Toboli pada Selasa 7 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sehari sebelumnya,” ujar IPTU Agus dalam konferensi pers di Mako Polres Parimo, Selasa (21/10/2025).
Menurut Agus, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura tidur di musala SPBU. Saat warga yang sedang beristirahat meninggalkan barang berharga di sekitar lokasi, pelaku diam-diam membawa kabur motor maupun ponsel korban.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dan lima unit HP hasil kejahatan. Barang bukti yang disita yakni Honda Revo, Honda Beat warna biru, dan Yamaha Mio M3.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta. Sebagian barang hasil curian sudah dijual pelaku ke luar kota,” jelas Agus.
Ia menambahkan, AR beraksi seorang diri dan mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Agus juga menyebut, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim Resmob bergerak berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharganya, terutama saat beristirahat di perjalanan. Pastikan kunci motor tidak tertinggal dan tetap awasi lingkungan sekitar,” pungkasnya.