Kejari Parimo Tahan Kades Sausu Auma, Diduga Korupsi Dana Desa Rp220 Juta

Kades Sausu Auma AHS saat digelandang masuk ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) resmi menetapkan Kepala Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Parimo menemukan bukti yang cukup dari hasil penyelidikan serta audit penggunaan Dana Desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Irwanto, mengatakan bahwa tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 24 Oktober 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

“Perkara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu, karena bendaharanya tidak ada di tempat saat penetapan. Sehingga, baru sekarang penetapan tersangka dilakukan,” jelas Irwanto, Jumat (24/10/2025).

Irwanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kepala Desa AHS diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa senilai sekitar Rp220 juta.

Dana tersebut, lanjut Irwanto, seharusnya digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.

“Kades AHS ini terkait pekerjaan jalan yang tidak selesai dan bersifat fiktif, serta pengadaan alat kesehatan, bibit durian, dan hortikultura yang tidak pernah diadakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, anggaran untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat tersebut dikelola sendiri oleh AHS tanpa melibatkan aparat desa lainnya, termasuk dalam penunjukan pelaksana kegiatan dan proses pembayaran.

“Hanya untuk tunjangan-tunjangan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diserahkan kepada bendahara desa,” pungkasnya.