Bupati Parigi Moutong Sebut Penetapan Wilayah Tambang dalam RTRW Sangat Sensitif

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Erwin Burase, menegaskan bahwa pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Menurutnya, salah satu isu sensitif dalam revisi RTRW adalah penetapan wilayah-wilayah pertambangan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Penetapan wilayah pertambangan ini salah satu yang sensitif karena menyangkut hajat hidup orang banyak, baik yang mendukung pertambangan maupun yang tidak,” ungkap Erwin kepada wartawan usai rapat pembahasan revisi RTRW, Kamis (30/10/2025).

Erwin menjelaskan, dalam revisi RTRW, penetapan kawasan pertambangan harus dilakukan dengan cermat agar tidak saling bersinggungan dengan sektor lain.

“Kita melihat potensi-potensi, dan jangan sampai bersinggungan dengan lahan pertanian maupun permukiman warga. Semuanya harus diatur dengan baik,” terangnya.

Ia menyoroti salah satu wilayah pertambangan milik PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar, yang menurutnya lebih tepat difokuskan untuk sektor pertanian.

“Saya berharap di wilayah itu (PT Trio Kencana) jangan ada tambang. Wilayah tersebut sebaiknya disiapkan untuk lahan pangan dan pertanian,” ujarnya.

Bupati menegaskan, pemilahan potensi wilayah ini penting agar proses revisi RTRW berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan publik.

Untuk itu, pemerintah daerah akan menggelar uji publik terhadap draf revisi RTRW guna menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“RTRW ini sebelum dilakukan uji publik pada November–Desember 2025, harus memilah dengan jelas mana kawasan pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, dan mana yang dipersiapkan untuk lahan pertambangan,”  tegasnya.

Erwin menambahkan proses revisi RTRW masih memerlukan waktu kurang lebih sekitar satu tahun, sebab masih banyak tahapan yang harus dilalui termasuk rekomendasi dari kementerian terkait.

“Rapat hari ini kan masih penjelasan awal, masih panjang. Kemungkinan bisa satu tahun perjalanan revisi RTRW karena masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilewati,” pungkasya.