Wabup Abdul Sahid Buka Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Toribulu

Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid membuka sidang isbat nikah terpadu tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Toribulu. (Foto : Diskomiminfo)

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Toribulu, Senin (3/11/2025), enam puluh pasangan suami istri akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Toribulu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyukseskan program ini. 

Ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu bukan sekadar pengesahan administrasi, tetapi juga bentuk nyata kepedulian pemerintah untuk menjamin hak-hak hukum masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi kini bisa mendapatkan pengesahan secara hukum dan negara. Ini penting agar mereka dapat mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ujar  Sahid.

Meurutnya, berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, capaian pelayanan administrasi di Kabupaten Parigi Moutong terus meningkat. 

Perekaman KTP telah mencapai 96,08 persen atau sebanyak 322.857 jiwa, sementara akta kelahiran telah diterbitkan untuk 132.629 jiwa atau 97,22 persen.

Sahid menambahkan, Pemkab Parimo akan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi. 

Ia juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk proaktif membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar bisa difasilitasi pada kegiatan serupa berikutnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.

Sahid berharap para pasangan yang telah sah secara hukum dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang