Sekda Parigi Moutong Tekankan Pemahaman Teknis Perbup Nomor 30 Tahun 2025

Sekda Parimo, Zulfinasran membuka secara resmi sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Parimo Nomor 30 Tahun 2025. (Diskominfo Parimo)

Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyosialisasikan penerapan Peraturan Bupati Parimo Nomor 30 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran.

Sosialisasi digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parimo, Senin (29/11/2025) pagi, dan diikuti oleh pejabat perencanaan serta pengelola keuangan dari seluruh perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Zulfinasran menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap penerapan Perbup tersebut, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga teknis dan aplikatif di lapangan.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif. Manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan bertanya agar ke depan tidak ada lagi keraguan maupun kekeliruan dalam penerapannya,” kata Zulfinasran.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai pedoman kewajaran belanja dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, penerapan ASB secara konsisten akan mendorong pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel, efisien, dan transparan di lingkungan Pemkab Parimo.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Kepala Bidang dari seluruh perangkat daerah.

Zulfinasran berharap, melalui sosialisasi ini seluruh perangkat daerah memiliki kesamaan persepsi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan Peraturan Bupati Parimo Nomor 30 Tahun 2025 ke depan.

Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang