Bongkar Peredaran Sabu di Desa Siniu, Buruh Harian Ditangkap

Seorang pria berinisial SA (39) diamankan Polisi diduga sebagai pengedar Narkoba. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PARIMO – Jajaran Polsek Ampibabo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial SA (39) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

SA ditangkap pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Siniu.

Kasi Humas Polres Parimo IPTU Arbit mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ampibabo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial SA, pekerjaan buruh harian. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya,” kata Arbit.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu potongan pipet, satu unit ponsel merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik kecil.

Arbit menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue. Meski demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami oleh penyidik.

“Walaupun yang bersangkutan mengaku barang itu untuk konsumsi sendiri, kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penggeledahan dan penindakan, polisi turut menghadirkan saksi dari unsur perangkat desa setempat.

Arbit menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Narkotika adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredarannya di wilayah hukum Polres Parigi Moutong,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan asal barang haram tersebut,” pungkas Arbit.

Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang