LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa pelantikan 36 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) atau Eselon II oleh Gubernur Anwar Hafid telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelantikan yang baru terlaksana setelah hampir satu tahun masa pemerintahan Anwar Hafid–Renny Lamadjido itu disebut sebagai hasil evaluasi kinerja menyeluruh terhadap pejabat struktural, mulai dari Eselon II hingga Eselon IV.
Proses panjang tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dinilai mencerminkan penerapan manajemen ASN berbasis meritokrasi.
“Gubernur dan Wakil Gubernur tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan pelantikan. Seluruh tahapan, termasuk job fit, evaluasi kinerja, hingga persetujuan teknis BKN telah dilalui,” kata Karo Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, Sabtu (3/1/2026).
Selain pelantikan 36 pejabat JPT, agenda tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan 3.320 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
Terkait sorotan publik di media sosial mengenai tidak dilantiknya salah satu pejabat Eselon II, Nadir Lembah, Adiman menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
Ia menyebutkan, undangan pelantikan memang telah diedarkan sebelumnya. Namun setelah dilakukan konsultasi dengan BKN serta mempertimbangkan surat keterangan kesehatan dari dokter, diputuskan bahwa yang bersangkutan belum dapat dilantik.
“Pertimbangannya adalah efektivitas pelaksanaan tugas jabatan. Berdasarkan rekomendasi medis dan hasil konsultasi dengan BKN, maka pelantikan yang bersangkutan ditunda,” jelasnya.
Adiman mengakui adanya kekeliruan teknis terkait penarikan undangan, namun memastikan seluruh pejabat Eselon II tetap diundang untuk menghadiri acara pelantikan tersebut. Atas hal itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.
Menurutnya, dalam kesempatan yang sama, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian Nadir Lembah selama ini serta mendoakan agar yang bersangkutan segera pulih.
“Kebijakan ini sepenuhnya dijalankan sesuai aturan, rekomendasi BKN, dan pertimbangan objektif demi memastikan roda pemerintahan berjalan efektif untuk mewujudkan visi dan misi Pemprov Sulteng,” tutup Adiman.












