LOCUSNEWS, PARIMO – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil digagalkan polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat mengamankan enam paket sabu dari tangan seorang pria berinisial FA (44).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Parimo sejak akhir Desember 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Torue.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan kebenaran laporan warga, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf.
Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan keluarga serta aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, dan gulungan tisu.
Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue.
“Tersangka mengaku sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” jelas Moh. Adib.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok barang haram yang disebutkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Parigi Moutong pun kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Moh. Adib.












