LOCUSNEWS, PARIMO – Jatuhnya korban jiwa di lokasi tambang emas Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali memicu sorotan keras.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menilai pemerintah provinsi dan kabupaten harus bertanggung jawab atas tragedi yang terus berulang di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya penambang bernama Aco yang diduga tertimbun longsor di lokasi tambang emas Buranga. Ia menegaskan, kejadian ini bukan yang pertama.
“Peristiwa ini mengulang tragedi 2021. Seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengevaluasi secara serius aktivitas pertambangan di Buranga,” kata Taufik, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, legalisasi aktivitas yang sebelumnya dikategorikan pertambangan tanpa izin melalui penetapan WPR tidak otomatis menjamin keselamatan pekerja. Justru, kata dia, praktik di lapangan menunjukkan risiko tetap tinggi.
“Ketika aktivitas yang sebelumnya ilegal dilegalkan tetapi korban tetap berjatuhan, maka yang patut dipertanyakan adalah pengawasan pemerintah. Ini menunjukkan kontrol negara tidak berjalan,” tegasnya.
Penetapan WPR di Sulteng sendiri tertuang dalam keputusan Kementerian ESDM tentang dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat. Namun JATAM menilai implementasi di lapangan tidak disertai pengawasan yang memadai.
Selain aspek keselamatan, JATAM juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Berdasarkan investigasi lapangan pasca tragedi 2021, aktivitas pertambangan di Buranga disebut berpotensi merusak sumber air bersih warga.
“Warga di beberapa dusun mengeluhkan sumber air mereka terancam akibat pembongkaran struktur tanah di sekitar mata air. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bencana ekologis,” ujar Taufik.
Ia juga menyoroti dugaan tumpang tindih wilayah tambang dengan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, dua kepentingan tersebut tidak bisa berjalan beriringan.
“Lahan pangan tidak mungkin berdampingan dengan aktivitas tambang. Jika tidak dievaluasi, dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga ancaman ketahanan pangan daerah,” katanya.
JATAM Sulteng mendesak pemerintah daerah Kabupaten Parimo dan pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan dan pelaksanaan WPR di Buranga.
“Berulangnya korban harus menjadi titik balik. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” pungkasnya.












