Tambang Emas Ilegal di Tombi, Respons Aparat Dinilai Sangat Lemah dan Lamban

Foto Ilustrasi dan Dedi Askary.

LOCUSNEWS, PARIMO – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tombi, Kecmatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam. 

Di tengah klaim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parimo akan melakukan penindakan “tertutup”, sebanyak 12 unit alat berat diduga masih beroperasi terbuka tidak terlalu jauh dari permukiman warga.

Pengamat HAM dan lingkungan Dedi Askary menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya respons aparat di lapangan. Ia menyebut alasan koordinasi internal dan rotasi pejabat tidak dapat dijadikan pembenaran atas lambannya tindakan.

“Getaran ekskavator dirasakan warga setiap hari, debu masuk ke rumah, tetapi aparat masih berbicara verifikasi koordinat,” kata Dedi dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa, (17/2/2025).

Menurutnya, narasi operasi tertutup menjadi kontradiktif ketika aktivitas tambang berlangsung terang-benderang. Ia mempertanyakan logika penindakan yang memerlukan waktu panjang untuk memastikan titik operasi, sementara dampak lingkungan terjadi secara langsung.

Aktivitas PETI disebut berada dekat sumber air bersih masyarakat di wilayah Tombi. Warga dilaporkan mulai mengeluhkan kualitas air serta meningkatnya risiko longsor akibat penggalian tanah berskala besar.

Dedi menilai lambannya respons berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa negara kalah tegas menghadapi pemodal tambang ilegal. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh terhambat persoalan administratif seperti pergantian pejabat atau jalur komunikasi internal.

“Negara seharusnya hadir melindungi ruang hidup warga, bukan sekadar memperkirakan jumlah alat berat,” ujarnya.

Sebelumnya, informasi lapangan menyebut aktivitas tambang juga terpantau di wilayah Tombi, Kabupaten Parimo. Warga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang meluas apabila operasi alat berat terus berlangsung tanpa penindakan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai langkah konkret penghentian aktivitas tersebut maupun penindakan terhadap pihak yang diduga mengoperasikan alat berat.

Dedi menegaskan penanganan persoalan ini tidak bisa menunggu bencana terjadi. “Hukum harus hadir sebelum kerusakan menjadi permanen,” katanya.