LOCUSNEWS, PALU – Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali didatangi massa aksi dari warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Massa yang terdiri dari tokoh masyarakat Poboya mendatangi kantor DPRD di Jalan Samratulangi, Senin (18/2/2026). Mereka tidak dapat bertemu pimpinan maupun anggota DPRD karena seluruh wakil rakyat tengah menjalankan agenda reses.
Aspirasi warga akhirnya diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi. Ia memastikan tuntutan massa akan disampaikan kepada pimpinan DPRD setelah kegiatan reses selesai.
Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian unjuk rasa yang digelar di empat titik, yakni Kantor Wali Kota Palu, DPRD Kota Palu, DPRD Sulteng, dan kantor PT Citra Palu Minerals.
Dalam aksinya, massa membawa lima tuntutan utama. Mereka meminta penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian aktivitas tambang ilegal, serta membuka ruang kerja sama antara masyarakat Poboya dengan pihak perusahaan.
Selain itu, warga menuntut perusahaan memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Poboya. Massa juga mendesak perusahaan segera merealisasikan program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) bagi warga lingkar tambang.
Perwakilan massa menyatakan akan menunggu tindak lanjut DPRD Sulteng atas tuntutan yang telah diserahkan secara resmi.












