LOCUSNEWS, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas pelaku kejahatan pertambangan ilegal beserta pihak yang membekingi praktik tersebut.
Perintah itu ditegaskan sebagai komitmen institusi dalam memberantas kejahatan pertambangan yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara. Penegakan hukum disebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.
Kapolri juga memastikan penindakan berlaku bagi oknum aparat yang terbukti terlibat. Proses hukum, kata dia, akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta merespons keresahan publik.
Sejalan dengan instruksi tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum bertindak serius dan konsisten menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulteng.
Desakan itu menguat menyusul maraknya pembukaan aktivtas tambang ilegal di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menilai masifnya mobilisasi alat berat yang diduga masuk hingga kawasan hutan tanpa penindakan tegas menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta ketidakseriusan pemberantasan PETI.
Menurut dia, aktivitas tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Jatam meminta aparat tidak hanya menertibkan aktivitas di lapangan, tetapi juga menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak menelusuri aliran keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Taufik menegaskan, upaya penindakan tidak boleh berhenti pada wacana atau operasi sesaat. Aparat diminta menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parimo, Muhammad Idrus, mengungkap sedikitnya 12 unit alat berat telah berada di lokasi PETI wilayah Tombi.
Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Satgas saat ini masih melakukan verifikasi titik koordinat untuk memastikan lokasi aktivitas berada dalam kawasan hutan.
“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” ujar Idrus.
Bahkan berjarak sekitar 15 menit dari PETI Tombi petambangan emas di Desa Buranga kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang lokal tewas tertimbun longsor di lokasi galian tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Rabu (12/2/2026) malam.
Korban diketahui bernama Aco (31), petani setempat. Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.15 WITA saat korban bersama seorang rekannya mengambil material di dinding tebing galian lubang tambang.
Menurut keterangan di lokasi, longsor tiba-tiba terjadi dari bagian atas tebing galian dan menimbun keduanya. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri, sementara Aco tertimbun material tanah.
Peristiwa pilu tersebut memingkatkan kembali
pada tragedi Rabu, 24 Februari 2021, saat longsor menimbun puluhan penambang dan menewaskan tujuh orang.












